TENTANG KAMI
Professional dan berpengalaman
Lebih dari 25 tahun kami berprofesi sebagai pengacara, ribuan kasus hukum yang bervariasi telah kami tangani dengan baik secara profesional
KONSULTASIKAN DENGAN KAMI
Jangan ragu untuk bertanya
Kami siap menjawab
dan membantu kapanpun
anda membutuhkan
Tim kami yang sangat solid selalu siap membantu mempercepat permasalahan hukum anda

Phone: +62 82115629403
E-mail: vb.ronny1975@gmail.com
Founder, Managing Partner & Lawyer
VINCENSIUS BINSAR RONNY, S.H., M.H.
Founder, Managing Partner & Lawyer
PERMA No. 3 Tahun 2019
PERMA No. 3 Tahun 2021
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam PERMA ini, dijelaskan bahwa prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dilakukan melalui Pengadilan Negeri. PERMA ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sengketa terkait keputusan KPPU di Pengadilan Niaga, agar pihak yang dirugikan dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Berikut adalah langkah-langkah yang lebih spesifik berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2021 :
- Pengajuan Keberatan ke Pengadilan :
Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pihak yang bersangkutan menerima salinan putusan KPPU.
Pengadilan yang Berwenang : Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga karena berfungsi sebagai pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara yang melibatkan KPPU.
- Pendaftaran Keberatan :
Proses Pendaftaran : Permohonan keberatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang berwenang. Pihak yang mengajukan keberatan harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk salinan putusan KPPU yang akan diajukan keberatan.
- Proses Pemeriksaan Keberatan:
Setelah pengajuan, pengadilan akan memeriksa keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Singkat : Pemeriksaan keberatan ini akan dilakukan dengan prosedur yang cepat, dengan batas waktu 60 hari sejak keberatan didaftarkan.
- Putusan Pengadilan :
Keputusan Pengadilan : Setelah pemeriksaan, Pengadilan Niaga akan memutuskan apakah putusan KPPU tetap berlaku, dikurangi, atau dibatalkan.
Banding : Jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.
- Biaya Proses Keberatan:
Biaya untuk mengajukan keberatan umumnya akan mengikuti prosedur pengadilan pada umumnya, dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan yang berlaku di Pengadilan Niaga.
Berikut tautan link nya :
http://chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/PERMA%20NOMOR%203%20TAHUN%202021/1652410270_PERMA_3_2021.pdf
*Penulis adalah Fouder dari Kantor Hukum VBR & Partners
Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019
Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*
Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 adalah pedoman yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan acuan yang jelas bagi pengadilan dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa eksekusi dilakukan secara efisien, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pedoman Eksekusi ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku pada tahun 2019. Berikut adalah beberapa poin penting yang tercakup dalam pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri berdasarkan SEMA Tahun 2019:
- Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 195 hingga Pasal 201 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Pasal 224 hingga Pasal 227 Rbg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) menjadi dasar hukum dalam melaksanakan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri.
- Prosedur Permohonan Eksekusi
Pihak yang menang dalam perkara harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan dengan disertai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan eksekusi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, apabila eksekusi dilakukan dalam bentuk penyitaan harta benda.
- Tindak Lanjut Permohonan Eksekusi
Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan eksekusi wajib untuk memprosesnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi yang berisi instruksi kepada pihak eksekutor untuk melakukan tindakan eksekusi sesuai dengan isi putusan pengadilan.
- Proses Eksekusi Perkara Perdata
Dalam eksekusi perkara perdata, tindakan yang dilakukan bisa berupa:
Penyitaan dan penjualan barang: Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang atau barang.
Eksekusi pengosongan: Bila eksekusi menyangkut kewajiban pengosongan tempat atau objek yang telah diperintahkan oleh putusan.
Eksekutor akan menyita harta milik pihak yang kalah dalam perkara jika tidak ada pembayaran sukarela.
- Eksekusi Terhadap Badan atau Tindakan Pidana
Dalam perkara pidana, eksekusi berarti pelaksanaan keputusan hukum berupa penahanan atau penyitaan harta benda yang terkait dengan perkara pidana.
Eksekusi terhadap badan dapat melibatkan tindakan penahanan, hukuman penjara, atau pidana lainnya yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
- Peran Eksekutor
Eksekutor berperan dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Eksekutor wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan setelah proses eksekusi selesai dilaksanakan.
- Sanksi dan Penangguhan Eksekusi
Jika pihak yang kalah tidak kooperatif dalam memenuhi putusan pengadilan, eksekusi tetap harus dilakukan.
Pengadilan dapat memberikan penangguhan eksekusi apabila ada alasan yang sah berdasarkan permohonan dari pihak yang kalah, namun penangguhan ini hanya berlaku untuk sementara.
- Penyelesaian Sengketa dalam Eksekusi
Jika terdapat sengketa selama pelaksanaan eksekusi, seperti penolakan dari pihak yang kalah atau masalah lain, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pengadilan akan memberikan putusan sela atau tindakan lain yang dianggap perlu untuk memastikan bahwa eksekusi dapat berjalan dengan lancar.
- Efektivitas dan Pengawasan
Pedoman ini menekankan pentingnya pengawasan yang tepat selama pelaksanaan eksekusi, untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Pengadilan Negeri diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan internal untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan eksekusi, dengan tujuan agar setiap putusan dapat dilaksanakan secara efektif.
- Kewajiban Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap eksekusi dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Eksekutor diharapkan untuk selalu menjaga ketertiban, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan menghormati hak-hak pihak yang terlibat dalam eksekusi.
Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri ini bertujuan untuk menciptakan proses eksekusi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta memastikan keadilan bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Pedoman Eksekusi 12 Feb 2019-merged
*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.
Terimakasih bang... Akhirnya status perkawinan saya yang digantung istri saya selama 2 tahun beres juga. Mantab
Terimakasih Bang atas bantuannya selama ini, next time kalo ada apa-apa lagi terkait masalah legal, saya ga bakal cari orang lain dan pasti datang ke abang untuk handle masalah ini
Saya acungi jempol tentang profesionalisme kerja timnya dalam menangani kasus saya