TENTANG KAMI

Professional dan berpengalaman

Lebih dari 25 tahun kami berprofesi sebagai pengacara, ribuan kasus hukum yang bervariasi telah kami tangani dengan baik secara profesional

KONSULTASIKAN DENGAN KAMI

Jangan ragu untuk bertanya

Kami siap menjawab
dan membantu kapanpun
anda membutuhkan

Perlindungan Konsumen

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, penanganan kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

Asuransi

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus klaim asuransi (insurance claim) termasuk juga Re-asuransi, asuransi dana pensiun (pension fund), mempertahankan adanya klaim asuransi, penelitian dokumen-dokumen klaim asuransi, dan lain-lain.

Ketenagakerjaan

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus audit hukum (legal audit ) tentang ketenagakerjaan, pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengaturan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan tenaga kerja, pengaturan tentang upah dan waktu kerja, penuntutan upah oleh tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, pelanggaran UMR dan waktu kerja, jamsostek, dan lain sebagainya.

Hukum Keluarga

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus permohonan thalak, mengajukan gugatan cerai, perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), pengesahan pernikahan sirri, permohonan penguasaan dan pemeliharaan anak/hak hadhanah, pembagian harta bersama (gono-gini), dan lain-lainnya.

Pertanahan

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, dan lain-lainnya.

Hukum Pidana

Mendampingi pelapor, terlapor, tersangka, baik di tingkat penyidikan di kepolisian/kejaksaan/KPK, mendampingi , membela terdakwa di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan  Mahkamah Agung meliputi perkara – perkara penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (narkoba), kasus korupsi, dan lain-lain.

Hukum Perdata Umum

Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien sebagai penggugat, pembantah, pemohon, tergugat, terbantah, termohon, menyiapkan dokumen terkait seperti surat gugatan, surat permohonan, surat bantahan, mengajukan eksekusi meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ) dan lain-lain.

Hukum Perbankan

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus pendirian bank dan pembentukan cabang-cabang, penggabungan bank dan atau pengabungan cabang-cabang bank, baik dalam bentuk merger maupun konsolidasi, pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, analisa dokumen kredit bank, penanganan kasus-kasus pidana perbankan, penyelesaian kredit bermasalah atau macet, eksekusi benda jaminan, kartu kredit (credit card), dan lain-lain.

TIM KAMI

Tim kami yang sangat solid selalu siap membantu mempercepat permasalahan hukum anda

1534

LITIGASI

758

NON LITIGASI

1284

KASUS YANG SUKSES

BERITA TERBARU

Artikel-artikel terbaru tentang kasus hukum yang sedang hangat beberapa bulan terakhir

PERMA No. 3 Tahun 2019

PERMA No. 3 Tahun 2021


Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*


Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam PERMA ini, dijelaskan bahwa prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dilakukan melalui Pengadilan Negeri. PERMA ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sengketa terkait keputusan KPPU di Pengadilan Niaga, agar pihak yang dirugikan dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Berikut adalah langkah-langkah yang lebih spesifik berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2021 :

  1. Pengajuan Keberatan ke Pengadilan  :


Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pihak yang bersangkutan menerima salinan putusan KPPU.

Pengadilan yang Berwenang : Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga  karena berfungsi sebagai pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara yang melibatkan KPPU.

  1. Pendaftaran Keberatan :


Proses Pendaftaran : Permohonan keberatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang berwenang. Pihak yang mengajukan keberatan harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk salinan putusan KPPU yang akan diajukan keberatan.

  1. Proses Pemeriksaan Keberatan:


Setelah pengajuan, pengadilan akan memeriksa keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Singkat : Pemeriksaan keberatan ini akan dilakukan dengan prosedur yang cepat, dengan batas waktu 60 hari sejak keberatan didaftarkan.

  1. Putusan Pengadilan :


Keputusan Pengadilan : Setelah pemeriksaan, Pengadilan Niaga akan memutuskan apakah putusan KPPU tetap berlaku, dikurangi, atau dibatalkan.

Banding : Jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.

  1. Biaya Proses Keberatan:


Biaya untuk mengajukan keberatan umumnya akan mengikuti prosedur pengadilan pada umumnya, dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan yang berlaku di Pengadilan Niaga.

Berikut tautan link nya :

http://chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/PERMA%20NOMOR%203%20TAHUN%202021/1652410270_PERMA_3_2021.pdf

*Penulis adalah Fouder dari Kantor Hukum VBR & Partners

Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019

Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019


Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*


Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 adalah pedoman yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan acuan yang jelas bagi pengadilan dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa eksekusi dilakukan secara efisien, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pedoman Eksekusi ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku pada tahun 2019. Berikut adalah beberapa poin penting yang tercakup dalam pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri berdasarkan SEMA Tahun 2019:

  1. Dasar Hukum Eksekusi


Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 195 hingga Pasal 201 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Pasal 224 hingga Pasal 227 Rbg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) menjadi dasar hukum dalam melaksanakan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri.

  1. Prosedur Permohonan Eksekusi


Pihak yang menang dalam perkara harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan dengan disertai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan eksekusi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, apabila eksekusi dilakukan dalam bentuk penyitaan harta benda.

  1. Tindak Lanjut Permohonan Eksekusi


Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan eksekusi wajib untuk memprosesnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi yang berisi instruksi kepada pihak eksekutor untuk melakukan tindakan eksekusi sesuai dengan isi putusan pengadilan.

  1. Proses Eksekusi Perkara Perdata


Dalam eksekusi perkara perdata, tindakan yang dilakukan bisa berupa:

Penyitaan dan penjualan barang: Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang atau barang.

Eksekusi pengosongan: Bila eksekusi menyangkut kewajiban pengosongan tempat atau objek yang telah diperintahkan oleh putusan.

Eksekutor akan menyita harta milik pihak yang kalah dalam perkara jika tidak ada pembayaran sukarela.

  1. Eksekusi Terhadap Badan atau Tindakan Pidana


Dalam perkara pidana, eksekusi berarti pelaksanaan keputusan hukum berupa penahanan atau penyitaan harta benda yang terkait dengan perkara pidana.

Eksekusi terhadap badan dapat melibatkan tindakan penahanan, hukuman penjara, atau pidana lainnya yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

  1. Peran Eksekutor


Eksekutor berperan dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Eksekutor wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan setelah proses eksekusi selesai dilaksanakan.

  1. Sanksi dan Penangguhan Eksekusi


Jika pihak yang kalah tidak kooperatif dalam memenuhi putusan pengadilan, eksekusi tetap harus dilakukan.

Pengadilan dapat memberikan penangguhan eksekusi apabila ada alasan yang sah berdasarkan permohonan dari pihak yang kalah, namun penangguhan ini hanya berlaku untuk sementara.

  1. Penyelesaian Sengketa dalam Eksekusi


Jika terdapat sengketa selama pelaksanaan eksekusi, seperti penolakan dari pihak yang kalah atau masalah lain, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pengadilan akan memberikan putusan sela atau tindakan lain yang dianggap perlu untuk memastikan bahwa eksekusi dapat berjalan dengan lancar.

  1. Efektivitas dan Pengawasan


Pedoman ini menekankan pentingnya pengawasan yang tepat selama pelaksanaan eksekusi, untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Pengadilan Negeri diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan internal untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan eksekusi, dengan tujuan agar setiap putusan dapat dilaksanakan secara efektif.

  1. Kewajiban Pengadilan Negeri


Pengadilan Negeri bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap eksekusi dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Eksekutor diharapkan untuk selalu menjaga ketertiban, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan menghormati hak-hak pihak yang terlibat dalam eksekusi.

Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri ini bertujuan untuk menciptakan proses eksekusi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta memastikan keadilan bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pedoman Eksekusi 12 Feb 2019-merged

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

EQUALITY BEFORE THE LAW

Setiap orang mempunyai derajat yang sama di mata hukum

KEADILAN

Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan

VOX POPULI VOX DEI

Suara rakyat adalah suara Tuhan

SKILL

Hukum Perdata 95%
Hukum Pidana 87%
Hukum Perusahaan 85%
Hukum Perbankan 89%
Hukum Keluarga 77%
Hukum Pertanahan 75%
Hukum Tata Usaha Negara 80%
Hukum Ketenagakerjaan 76%
Hukum Waris 90%
Hukum Perlindungan Konsumen 88%

KLIEN KAMI

Berikut adalah beberapa klien perusahaan yang pernah kami tangani